Oct 27, 2012

contoh makalah "korupsi"



BAB I PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan oleh bangsanya. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan  keberhasilan pembangunan  terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia (SDM), yakni ( kualitas orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan (keuanganya). Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.
Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup kaya dilihat dari keanekaragaman kekayaan
sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, Negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya(SDM). Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan karupsi sedah menjadi kebiasaan dari aparat-aparat tertentu. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lainsebagainya di luar batas kewajaran. Dan bukan hanya itu saja korupsi juga terjadi pada aparat-aparat lain bahkan korupsi terjadi pada kalangan rendahan, misalnya kepala desa bahkan sampai kepada ketua Rt dan masih banyak yang lainnya.  
Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas, rasa malu,serta kurangnya pendidikan pancasila sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan keserakahan sehingga tidak memikirkan masyarakat yang mesih banyak mengalami kemiskinan.
Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain jika bangsa kita ingin maju, jawabanya adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi, atau paling tidak dapat mengurangi kasus-kasus korupsi sampai pada titik yang paling rendah maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawanegara ke jurang kehancuran Negara  Indonesia.

B.Rumusan Masalah
1)      Apakah pengertian dari korupsi?
2)      Apa yang melatar belakangi terjadinya korupsi?
3)      Apakah macam-macam dari korupsi?
4)      Apakah dampak dari korupsi?
5)      Apa yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi?
6)      Bagaimana upaya-upaya yang di lakukan dalam meyikapi korupsi?




C. Manfaat Dan Tujuan Makalah Ini
Manfaat makalah ini adalah agar kita lebih memahami dan mengerti hal-hal dibawah     ini:
1.      Untuk mengetahui pengertian korupsi.
2.      Untuk mengetahui penyebab atau latar belakang terjadinya korupsi.
3.      Untuk mengetahui macam-macam dari korupsi.
4.      Untuk mengetahui dampak adanya korupsi.
5.      Untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi.
6.      Untuk mengetahui upaya pemerintah dalam menagani kasus-kasus korupsi.
BAB II PEMBAHASAN

A.Pengertian Korupsi
Kalo liat pejabat yang golongan pas-pasan atau sekedar PNS golongan rendah mempunyai mobil yang sangat mewah dan rumah dimana-mana, mungkin kamu akan bilang ah korupsi dia..! nah sebelumnya kalian sudah tahu belum pengertian korupsi ? jadi jangan asal nuduh kalo belum tahu pengertian korupsi.
berikut ini beberapa pengertian korupsi dari berbagai ahli:
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Korupsi menurut Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
korupsi menurut Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
korupsi menurut corruption is the abuse of trust in the interest of private gain penyelahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi.
korupsi menurut Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pengertian Definisi Korupsi menurut Syeh Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasa bodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat. Korupsi dapatberupa penyuapan(bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. Disitu ada istilah penyuapan,yaitu suatu tindakan melanggar hukum, melalui tindakan tersebut si penyuapberharap mendapat perlakuan khusus dari pihak yang disuap. Seseorang yangmenyuap izin agar lebih mudah menyuap pejabat pembuat perizinan. Agarmudah mengurus KTP menyuap bagian tata pemerintahan. Menyuap dosenagar memperoleh nilai baik.Pemerasan, suatu tindakan yang menguntungkan diri sendiri yangdilakukan dengan menggunakan sarana tertentu serta pihak lain denganterpaksa memberikan apa yang diinginkan. Sarana pemerasan bisa berupakekuasaan. Pejabat tinggi yang memeras bawahannya.Sedangkan nepotisme adalah bentuk kerjasama yang dilakukan atasdasar kekerabatan, yang bertujuan untuk kepentingan keluarga dalam bentuk kolaborasi dalam merugikan keuangan negara.
Adapun ciri-ciri korupsi, antara lain:
1)      Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang.Bahkan, pada perkembangannya acapkali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan.

2)      Serba kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukandalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak yangterlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang telahdilakukan.
3)      Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksudelemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh negaramenyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikanbangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
4)      Selalu berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5)      Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memilikipengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agarberpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungisegala apa yang diinginkan.
6)      Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badanhukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksudsuatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyediabarang dan jasa kepentingan publik.
7)      Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketikaseseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akanmelakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapisetelah mendapat kepercayaanm kedudukan tidak pernah melakukan apayang telah dijanjikan.
8)      Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif darikoruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkandi hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satupihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan tujuanuntuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak laindia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.

B.Sebab-Sebab Yang Melatar belakangi Terjadinya Korupsi
Korupsi dapat terjadi karena beberapa factor yang mempengaruhipelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa kita sebut
koruptor . Adapun sebab-sebabnya, antara lain:
1.Klasik 
a)      Ketiadaan dan kelemahan pemimpin. Ketidakmampuan pemimpinuntuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, merupakan peluangbawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak mungkinmampu melakukan kontrol manajemen lembaganya.kelemahanpemimpin ini juga termasuk ke-leadership-an, artinya, seorang pemimpin yang tidak memiliki karisma, akan mudah dipermain anak-anak buahnya.Leadership dibutuhkan untuk menumbuhkan rasa takut, ewuh poakewuh di kalangan staf untuk melakukan penyimpangan.
b)      Kelemahan pengajaran dan etika. Hal ini terkait dengan sistempendidikan dan substansi pengajaran yang diberikan. Pola pengajaranetika dan moral lebih ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpadisertai dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
c)      Kolonialisme dan penjajahan. Penjajah telah menjadikan bangsa inimenjadi bangsa yang tergantung, lebih memilih pasrah daripadaberusaha dan senantiasa menempatkan diri sebagai bawahan.Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka lebih cenderungberlindung di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusidan nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah yang menyebabkanmunculnya kecenderungan sebagian orang melakukan korupsi.
d)     Rendahnya pendidikan. Masalah ini sering pula sebagai penyebabtimbulnya korupsi. Minimnya ketrampilan, skill, dan kemampuanmembuka peluang usaha adalah wujud rendahnya pendidikan. Denganberbagai keterbatasan itulah mereka berupaya mencsri peluang denganmenggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yangbesar. Yang dimaksud rendahnya pendidikan di sini adalah komitmenterhadap pendidikan yang dimiliki. Karena pada kenyataannya, parakoruptor rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang memadai,kemampuan, dan skill.
e)      Kemiskinan. Keinginan yang berlebihan tanpa disertai instropeksi diriatas kemampuan dan modal yang dimiliki mengantarkan seseorangcenderung melakukan apa saja yang dapat mengangkat derajatnya.Atas keinginannya yang berlebihan ini, orang akan menggunakankesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
f)       Tidak adanya hukuman yang keras, seperti hukuman mati, seumurhidup atau di buang ke Pulau Nusakambangan. Hukuman sepertiitulah yang diperlukan untuk menuntaskan tindak korupsi.
g)      Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi.
2.Moderat
 Rendahnya Sumber Daya Manusia.Penyebab korupsi yang tergolong modern itu sebagai akibatrendahnya sumber daya manusia. Kelemahan SDM ada empatkomponen, sebagai berikut:
1)      Bagian kepala, yakni menyangkut kemampuan seseorangmenguasai permasalahan yang berkaitan dengan Sains dan knowledge.
2)      Bagian hati, menyangkut komitmen moral masing-masingkomponen bangsa, baik dirinya maupun untuk kepentinganbangsa dan negara, kepentingan dunia usaha, dan kepentingan seluruh umat manusia.komitmen mengandung tanggung jawabuntuk melakukan sesuatu hanya yang terbaik dan menguntungkansemua pihak.
3)      Aspek skill atau keterampilan, yakni kemampuan seseorangdalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
4)      Fisik atau kesehatan. Ini menyangkut kemanpuan seseorangmengemban tanggung jawab yang diberikan. Betapa punmemiliki kemampuan dan komitmen tinggi, tetapi bila tidak ditunjang dengan kesehatan yang prima, tidak mungkin standardalam mencapai tujuan.

C.Macam-Macam Korupsi

Tindak pidana korupsi yang dilakukan cukup beragam bentuk dan jenisnya. Namun, bila diklasifikasikan ada tiga jenis atau macamnya, yaitubentuk, sifat, dan tujuan.

1.Bentuk korupsiBentuk korupsi terdiri atas dua macam, yaitu:

Materiil dan immateriil. Jadi korupsi tidak selamanya berkaitan dengan penyalahgunaan uangnegara.Korupsi yang berkaitan dengan uang termasuk jenis korupsi materiil.Seorang pejabat yang dipercaya atasan untuk melaksanakan proyek pembangunan, karena tergoda untuk mendapatkan keuntungan besarproyek yang nilainya Rp 1.000.000,00 di mark-up (dinaikkan) menjadi Rp2.000.000,00 bentuknya jelas penggelembungan nilai proyek yang terkaitdengan keuntungan uang.Sedangkan yang immaterial adalah korupsi yang berkaitan denganpengkhianatan kepercayaan, tugas, dan tanggung jawab. Tidak disiplinkerja adalah salah satu bentuk korupsi immaterial. Memang negara tidak dirugikan secara langsung dalam praktik ini. Tetapi, akibat perbuatan itu,pelayanan yang seharusnya dilakukan negara akhirnya terhambat.Keterlambatan pelayanan inilah kerugian immaterial yang harusditanggung negara atau lembaga swasta. Begitu juga dengan mereka yangsecara sengaja memanfaatkan kedudukan atau tanggung jawab yangdimiliki untuk mengeruk keuntungan pribadi.
 
2.Berdasarkan sifatnyaa)

A).Korupsi Publik Dari segi publik menyangkutnepotisme, fraus, bribery,dan birokrasi.Nepotisme itu terkait dengan kerabat terdekat. Segala peluang dankesempatan yang ada sebesar-besarnya digunakan untuk kemenangankerabat dekat. Kerabat dekat bisa keponakan, adik-kakak, nenek ataukroni. Fraus, artinya, berusaha mempertahankan posisinya daripengaruh luar. Berbagai cara dilakukan untuk kepentingan ini. Sodok kanan, sikut kiri, suap kanan, suap kiri, semua dilakukan agar posisiyang telah dicapai/diduduki tidak diambil pihak lain atau direbutorang lain.
 Bribery,artinya pemberian upeti pada orang yangdiharapkan dapat memberikan perlindungan atau pertolongan bagikemudahan usahanya.
Bribery juga memiliki dampak yang cukup signifikan bagi kemajuan usaha. Namun, sasarannya, lebih tertujupada out put (hasil kerja). Birokrasi juga bagian tak terpisahkan daripraktik korupsi. Birokrasi yang seharusnya berfungsi mempermudahmemberikan pelayanan pada masyarakat, justru berubah menjadikendala pelayanan. Orang yang datang meminta pelayanan padabirokrat seharusnya mendapat peta yang jelas dari pintu mana diamemulai usahanya. Tetapi, sebaliknya, orang langsung melihatketidakjelasan terhadap apa yang diharapkan. Birokrasi tidak diciptakan untuk kepentingan masyarakat, tetapi kepentingan birokrat.

B).Korupsi PrivatSisilain korupsi ditinjau dari privat, yang dimaksud privat ada dua,yaitu badan hukum privat dan masyarakat. Praktik korupsi terjadi dibadan umum privat dan masyarakat terjadi karena adanya interaksiantara badan hukum privat dengan birokrasi, antara masyarakatdengan birokrasi. Jadi, sifat interaksi yang terjadi adalah timbal balik.Interaksi tersebut menghasilkan deal-deal tertentu yang salingmenguntungkan. Jadi, korupsi tidak hanya di lembaga-lembagainstitusi negara, tetapi dengan swasta bergulir, karena ada interaksi.Tanpa ada interaksi antar swasta dengan pemerintah tidak akan terjadi.

D.Dampak Korupsi
1. Lesunya Perekonomian

Lesunya Perekonomian Korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi Korupsi merintangi akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas Korupsi memperlemah aktivitas ekonomi, memunculkan inefisiensi, dan nepotisme Korupsi menyebabkan lumpuhnya keuangan atau ekonomi suatu negara Meluasnya praktek korupsi di suatu negara mengakibatkan berkurangnya dukungan negara donor, karena korupsi menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing

2. Meningkatnya Kemiskinan

Meningkatnya Kemiskinan Efek penghancuran yang hebat terhadap orang miskin: Dampak langsung yang dirasakan oleh orang miskin Dampak tidak langsung terhadap orang miskin Dua kategori penduduk miskin di Indonesia: Kemiskinan kronis (chronic poverty) Kemiskinan sementara (transient poverty) Empat risiko tinggi korupsi: Ongkos finansial (financial costs) Modal manusia (human capital) Kehancuran moral(moral decay) Hancurnya modal sosial (loss of capital social)


Tingginya angka kriminalitas Korupsi menyuburkan berbagai jenis kejahatan yang lain dalam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan. Menurut Transparency International, terdapat pertalian erat antara jumlah korupsi dan jumlah kejahatan. Rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya, ketika agka korusi berhasil dikurangi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum (law enforcement juga meningkat. Dengan mengurangi korupsi dapat juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan yang lain.

3. Demoralisasi

Demoralisasi Korupsi yang merajalela di lingkungan pemerintah dalam penglihatan masyarakat umum akan menurunkan kredibilitas pemerintah yang berkuasa. Jika pemerintah justru memakmurkan praktik korupsi, maka lenyap pula unsur hormat dan trust (kepercayaan) masyarakat kepada pemerintah. Praktik korupsi yang kronis menimbulkan demoralisasi di kalangan warga masyarakat. Menurut Bank Dunia, korupsi merupakan ancaman dan duri bagi pembangunan. Korupsi mengabaikan aturan hukum dan juga menghancurkan pertumbuhan ekonomi. Lembaga internasional menolak mebantu negara-negara korup. Sun Yan Said: korupsi menimbulkan demoralisasi, keresahan sosial, dan keterasingan politik.

4. Kehancuran birokrasi

Kehancuranbirokrasi Birokrasi pemerintah merupakan garda depan yang behubungan dengan pelayanan umum kepada masyarakat. Korupsi melemahkan birokrasi sebagai tulang punggung negara. Korupsi menumbuhkan ketidakefisienan yang menyeluruh de dalam birokrasi. Korupsi dalam birokrasi dapat dikategorikan dalam dua kecenderungan umum: yang menjangkiti masyarakat dan yang dilakukan di kalangan mereka sendiri. Transparency International membagi kegiatan korupsi di sektor publik ke dalam dua jenis, yaitu korupsi administratif dan korupsi politik.

5. Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan

Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan Dampak negatif terhadap suatu sistem politik : Korupsi Mengganggu kinerja sistem politik yang berlaku. Publik cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu lembaga yang diduga terkait dengan tindakan korupsi. Contohnya : lembaga tinggi DPR yang sudah mulai kehilangan kepercayaan dari Masyarakat Lembaga Politik diperalat untuk menopang terwujudnya berbagai kepentingan pribadi dan kelompok.

6. Buyarnya Masa Depan Demokrasi

Buyarnya Masa Depan Demokrasi Faktor Penopang Korupsi ditengah Negara Demokrasi  Tersebarnya kekuasaan ditangan banyak orang telah meretas peluang bagi merajalelanya penyuapan. Reformasi neoliberal telah melibatkan pembukaan sejumlah lokus ekonomi bagi penyuapan, khususnya yang melibatkan para broker perusaaan publik. Pertambahan sejumlah pemimpin neopopulis yang memenangkan pemilu berdasar pada kharisma personal malalui media, terutama televisi, yang banyak mempraktekan korupsi dalam menggalang dana.

E. Cara memberantas korupsi
Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
  1. Upaya pencegahan (preventif).
  2. Upaya penindakan (kuratif).
  3. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
  4. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
v  Upaya Pencegahan (Preventif)
  1. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
  2. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
  3. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
  4. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
  5. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
  6. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
  7. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
  8. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
v  Upaya Penindakan (Kuratif)

Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
  1. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
  2. Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
  3. Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
  4. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
  5. Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
  6. Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
  7. Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
  8. Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
  9. Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
  10. Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).


v  Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa

  1. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
  2. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
  3. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
  4. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
  5. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.


v  Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)

  1. Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
  2. Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.

F. Upaya Yang Di Lakukan Dalam Menyikapi Korupsi
1)      Peran Serta Pemerintah dalam Memberantas Korupsi
Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.

Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
  1. Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
  2. Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance.
  3. Membangun kepercayaan masyarakat.
  4. Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
  5. Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.

BAB III PENNUTUP
v Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa korupsi merupakan penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran). Dan korupsi akan berdampak pd masarakat luas serta akan merugikan negara.


v Saran
1.      Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indo-nesia agar mendapat informasi yang lebih akurat.
2.      Diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasi-kannya di dalam kehidupan sehari-hari


No comments: