BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan
keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan oleh bangsanya. Pembangunan
sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan
masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan
pembangunan terutama ditentukan oleh dua
faktor, yaitu sumber daya manusia (SDM), yakni ( kualitas orang-orang yang
terlibat sejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan
(keuanganya). Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor
manusianya.
Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup kaya dilihat
dari keanekaragaman kekayaan
sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, Negara tercinta
ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN bukanlah merupakan sebuah
negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah
satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya(SDM).
Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi
juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya
tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya
korupsi. Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit
social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan karupsi sedah menjadi kebiasaan
dari aparat-aparat tertentu. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil
keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah
terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara
kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang
pesangon dan lainsebagainya di luar batas kewajaran. Dan bukan hanya itu saja
korupsi juga terjadi pada aparat-aparat lain bahkan korupsi terjadi pada
kalangan rendahan, misalnya kepala desa bahkan sampai kepada ketua Rt dan masih
banyak yang lainnya.
Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian
terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan
rendahnya moralitas, rasa malu,serta kurangnya pendidikan pancasila sehingga
yang menonjol adalah sikap kerakusan dan keserakahan sehingga tidak memikirkan
masyarakat yang mesih banyak mengalami kemiskinan.
Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada
jawaban lain jika bangsa kita ingin maju, jawabanya adalah korupsi harus
diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi, atau paling tidak
dapat mengurangi kasus-kasus korupsi sampai pada titik yang paling rendah maka
jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan
negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa
dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawanegara ke jurang kehancuran
Negara Indonesia.
B.Rumusan Masalah
1) Apakah pengertian dari korupsi?
2) Apa yang melatar belakangi
terjadinya korupsi?
3) Apakah macam-macam dari korupsi?
4) Apakah dampak dari korupsi?
5) Apa yang dapat dilakukan untuk
memberantas korupsi?
6) Bagaimana upaya-upaya yang di
lakukan dalam
meyikapi korupsi?
C. Manfaat Dan Tujuan Makalah Ini
Manfaat makalah ini adalah agar kita lebih memahami dan
mengerti hal-hal dibawah ini:
1. Untuk mengetahui pengertian korupsi.
2. Untuk mengetahui penyebab atau latar
belakang terjadinya korupsi.
3. Untuk mengetahui macam-macam dari
korupsi.
4. Untuk mengetahui dampak adanya
korupsi.
5. Untuk mengetahui langkah-langkah
yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi.
6. Untuk mengetahui upaya pemerintah
dalam menagani kasus-kasus korupsi.
BAB II PEMBAHASAN
A.Pengertian Korupsi
Kalo liat pejabat yang golongan
pas-pasan atau sekedar PNS golongan rendah mempunyai mobil yang sangat mewah
dan rumah dimana-mana, mungkin kamu akan bilang ah korupsi dia..! nah
sebelumnya kalian sudah tahu belum pengertian korupsi ? jadi jangan asal nuduh
kalo belum tahu pengertian korupsi.
berikut ini beberapa pengertian
korupsi dari berbagai ahli:
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk,
rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International
adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai
negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya
mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang
dipercayakan kepada mereka.
Korupsi menurut Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi
dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya
untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain,
berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
korupsi menurut
Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 “Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
korupsi menurut
corruption is the abuse of trust in the interest of private gain penyelahgunaan
amanah untuk kepentingan pribadi.
korupsi menurut
Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
Pengertian
Definisi Korupsi menurut Syeh Hussein Alatas
menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu
subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang
mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan
kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasa bodohan yang luar biasa akan
akibat yang diderita oleh masyarakat. Korupsi dapatberupa penyuapan(bribery),
pemerasan (extortion) dan nepotisme.
Disitu ada istilah penyuapan,yaitu suatu tindakan melanggar hukum, melalui
tindakan tersebut si penyuapberharap mendapat perlakuan khusus dari pihak yang
disuap. Seseorang yangmenyuap izin agar lebih mudah menyuap pejabat pembuat
perizinan. Agarmudah mengurus KTP menyuap bagian tata pemerintahan. Menyuap
dosenagar memperoleh nilai baik.Pemerasan, suatu tindakan yang menguntungkan
diri sendiri yangdilakukan dengan menggunakan sarana tertentu serta pihak lain
denganterpaksa memberikan apa yang diinginkan. Sarana pemerasan bisa
berupakekuasaan. Pejabat tinggi yang memeras bawahannya.Sedangkan nepotisme
adalah bentuk kerjasama yang dilakukan atasdasar kekerabatan, yang bertujuan
untuk kepentingan keluarga dalam bentuk kolaborasi dalam merugikan
keuangan negara.
Adapun ciri-ciri korupsi, antara
lain:
1) Melibatkan lebih dari satu orang.
Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan
lebih dari satu orang.Bahkan, pada perkembangannya
acapkali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan.
2) Serba kerahasiaan. Meski dilakukan
bersama-sama, korupsi dilakukandalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat.
Masing-masing pihak yangterlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa
yang telahdilakukan.
3) Melibat elemen perizinan dan
keuntungan timbal balik. Yang dimaksudelemen perizinan adalah bidang strategis
yang dikuasai oleh negaramenyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin
mendirikanbangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
4) Selalu berusaha menyembunyikan
perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5) Koruptor menginginkan keputusan-keputusan
yang tegas dan memilikipengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil
kebijakan agarberpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan
melindungisegala apa yang diinginkan.
6) Tindakan korupsi mengundang penipuan
yang dilakukan oleh badanhukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang
dimaksudsuatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyediabarang
dan jasa kepentingan publik.
7) Setiap tindak korupsi adalah
pengkhianatan kepercayaan. Ketikaseseorang berjuang meraih kedudukan tertentu,
dia pasti berjanji akanmelakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua
pihak. Tetapisetelah mendapat kepercayaanm kedudukan tidak pernah melakukan
apayang telah dijanjikan.
8) Setiap bentuk korupsi melibatkan
fungsi ganda yang kontradiktif darikoruptor sendiri. Sikap dermawan dari
koruptor yang acap ditampilkandi hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang
kontradiktif. Di satupihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan
tujuanuntuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak laindia
menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.
B.Sebab-Sebab Yang Melatar belakangi Terjadinya Korupsi
Korupsi
dapat terjadi karena beberapa factor yang mempengaruhipelaku korupsi itu
sendiri atau yang biasa kita sebut
koruptor .
Adapun sebab-sebabnya, antara lain:
1.Klasik
a) Ketiadaan dan kelemahan pemimpin.
Ketidakmampuan pemimpinuntuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, merupakan
peluangbawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak mungkinmampu
melakukan kontrol manajemen lembaganya.kelemahanpemimpin ini juga termasuk
ke-leadership-an, artinya, seorang pemimpin yang tidak memiliki karisma, akan
mudah dipermain anak-anak buahnya.Leadership dibutuhkan untuk menumbuhkan rasa
takut, ewuh poakewuh di kalangan staf untuk melakukan penyimpangan.
b) Kelemahan pengajaran dan etika. Hal
ini terkait dengan sistempendidikan dan substansi pengajaran yang diberikan.
Pola pengajaranetika dan moral lebih ditekankan pada pemahaman teoritis,
tanpadisertai dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
c) Kolonialisme dan penjajahan.
Penjajah telah menjadikan bangsa inimenjadi bangsa yang tergantung, lebih
memilih pasrah daripadaberusaha dan senantiasa menempatkan diri sebagai
bawahan.Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka lebih cenderungberlindung
di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusidan nepotisme. Sifat dan
kepribadian inilah yang menyebabkanmunculnya kecenderungan sebagian orang
melakukan korupsi.
d) Rendahnya pendidikan. Masalah ini
sering pula sebagai penyebabtimbulnya korupsi. Minimnya ketrampilan, skill, dan
kemampuanmembuka peluang usaha adalah wujud rendahnya pendidikan.
Denganberbagai keterbatasan itulah mereka berupaya mencsri peluang
denganmenggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yangbesar. Yang
dimaksud rendahnya pendidikan di sini adalah komitmenterhadap pendidikan yang
dimiliki. Karena pada kenyataannya, parakoruptor rata-rata memiliki tingkat
pendidikan yang memadai,kemampuan, dan skill.
e) Kemiskinan. Keinginan yang
berlebihan tanpa disertai instropeksi diriatas kemampuan dan modal yang
dimiliki mengantarkan seseorangcenderung melakukan apa saja yang dapat
mengangkat derajatnya.Atas keinginannya yang berlebihan ini, orang akan
menggunakankesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
f) Tidak adanya hukuman yang keras,
seperti hukuman mati, seumurhidup atau di buang ke Pulau Nusakambangan. Hukuman
sepertiitulah yang diperlukan untuk menuntaskan tindak korupsi.
g) Kelangkaan lingkungan yang subur
untuk perilaku korupsi.
2.Moderat
Rendahnya
Sumber Daya Manusia.Penyebab korupsi yang tergolong modern itu sebagai
akibatrendahnya sumber daya manusia. Kelemahan SDM ada empatkomponen, sebagai
berikut:
1) Bagian kepala, yakni menyangkut
kemampuan seseorangmenguasai permasalahan yang berkaitan dengan Sains dan knowledge.
2) Bagian hati, menyangkut komitmen
moral masing-masingkomponen bangsa, baik dirinya maupun untuk kepentinganbangsa
dan negara, kepentingan dunia usaha, dan kepentingan seluruh umat
manusia.komitmen mengandung tanggung jawabuntuk melakukan sesuatu hanya yang
terbaik dan menguntungkansemua pihak.
3) Aspek skill atau keterampilan, yakni
kemampuan seseorangdalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
4) Fisik atau kesehatan. Ini menyangkut
kemanpuan seseorangmengemban tanggung jawab yang diberikan. Betapa punmemiliki
kemampuan dan komitmen tinggi, tetapi bila tidak ditunjang dengan
kesehatan yang prima, tidak mungkin standardalam mencapai tujuan.
C.Macam-Macam Korupsi
Tindak
pidana korupsi yang dilakukan cukup beragam bentuk dan jenisnya. Namun,
bila diklasifikasikan ada tiga jenis atau macamnya, yaitubentuk, sifat, dan
tujuan.
1.Bentuk
korupsiBentuk korupsi terdiri atas dua macam, yaitu:
Materiil
dan immateriil. Jadi korupsi tidak selamanya berkaitan dengan penyalahgunaan
uangnegara.Korupsi yang berkaitan dengan uang termasuk jenis korupsi
materiil.Seorang pejabat yang dipercaya atasan untuk melaksanakan
proyek pembangunan, karena tergoda untuk mendapatkan keuntungan
besarproyek yang nilainya Rp 1.000.000,00 di mark-up
(dinaikkan) menjadi Rp2.000.000,00 bentuknya jelas penggelembungan nilai proyek
yang terkaitdengan keuntungan uang.Sedangkan yang immaterial adalah korupsi
yang berkaitan denganpengkhianatan kepercayaan, tugas, dan tanggung jawab.
Tidak disiplinkerja adalah salah satu bentuk korupsi immaterial. Memang negara
tidak dirugikan secara langsung dalam praktik ini. Tetapi, akibat
perbuatan itu,pelayanan yang seharusnya dilakukan negara akhirnya
terhambat.Keterlambatan pelayanan inilah kerugian immaterial yang
harusditanggung negara atau lembaga swasta. Begitu juga dengan mereka
yangsecara sengaja memanfaatkan kedudukan atau tanggung jawab yangdimiliki
untuk mengeruk keuntungan pribadi.
2.Berdasarkan
sifatnyaa)
A).Korupsi
Publik Dari segi publik menyangkutnepotisme, fraus, bribery,dan birokrasi.Nepotisme
itu terkait dengan kerabat terdekat. Segala peluang dankesempatan yang ada
sebesar-besarnya digunakan untuk kemenangankerabat dekat. Kerabat dekat bisa
keponakan, adik-kakak, nenek ataukroni. Fraus, artinya, berusaha mempertahankan
posisinya daripengaruh luar. Berbagai cara dilakukan untuk kepentingan ini.
Sodok kanan, sikut kiri, suap kanan, suap kiri, semua dilakukan agar
posisiyang telah dicapai/diduduki tidak diambil pihak lain atau direbutorang
lain.
Bribery,artinya
pemberian upeti pada orang yangdiharapkan dapat memberikan perlindungan atau
pertolongan bagikemudahan usahanya.
Bribery
juga memiliki dampak yang cukup signifikan bagi kemajuan usaha. Namun,
sasarannya, lebih tertujupada out put (hasil
kerja). Birokrasi juga bagian tak terpisahkan daripraktik korupsi. Birokrasi
yang seharusnya berfungsi mempermudahmemberikan pelayanan pada masyarakat,
justru berubah menjadikendala pelayanan. Orang yang datang meminta pelayanan
padabirokrat seharusnya mendapat peta yang jelas dari pintu mana diamemulai
usahanya. Tetapi, sebaliknya, orang langsung melihatketidakjelasan terhadap apa
yang diharapkan. Birokrasi tidak diciptakan untuk kepentingan masyarakat,
tetapi kepentingan birokrat.
B).Korupsi
PrivatSisilain korupsi ditinjau dari privat, yang dimaksud privat ada dua,yaitu
badan hukum privat dan masyarakat. Praktik korupsi terjadi dibadan umum privat
dan masyarakat terjadi karena adanya interaksiantara badan hukum privat dengan
birokrasi, antara masyarakatdengan birokrasi. Jadi, sifat interaksi yang
terjadi adalah timbal balik.Interaksi tersebut menghasilkan deal-deal tertentu
yang salingmenguntungkan. Jadi, korupsi tidak hanya di lembaga-lembagainstitusi
negara, tetapi dengan swasta bergulir, karena ada interaksi.Tanpa ada interaksi
antar swasta dengan pemerintah tidak akan terjadi.
D.Dampak Korupsi
1. Lesunya Perekonomian
Lesunya Perekonomian Korupsi memperlemah investasi dan
pertumbuhan ekonomi Korupsi merintangi akses masyarakat terhadap pendidikan dan
kesehatan yang berkualitas Korupsi memperlemah aktivitas ekonomi, memunculkan
inefisiensi, dan nepotisme Korupsi menyebabkan lumpuhnya keuangan atau ekonomi
suatu negara Meluasnya praktek korupsi di suatu negara mengakibatkan berkurangnya
dukungan negara donor, karena korupsi menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan
pemilik modal asing
2. Meningkatnya Kemiskinan
Meningkatnya Kemiskinan Efek penghancuran yang hebat
terhadap orang miskin: Dampak langsung yang dirasakan oleh orang miskin Dampak
tidak langsung terhadap orang miskin Dua kategori
penduduk miskin di Indonesia: Kemiskinan kronis (chronic poverty)
Kemiskinan sementara (transient poverty) Empat risiko tinggi korupsi: Ongkos
finansial (financial costs) Modal manusia (human capital) Kehancuran
moral(moral decay) Hancurnya modal sosial (loss of capital social)
Tingginya angka kriminalitas Korupsi menyuburkan berbagai
jenis kejahatan yang lain dalam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi,
semakin besar pula kejahatan. Menurut Transparency International, terdapat
pertalian erat antara jumlah korupsi dan jumlah kejahatan. Rasionalnya, ketika
angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan yang terjadi juga meningkat.
Sebaliknya, ketika agka korusi berhasil dikurangi, maka kepercayaan masyarakat
terhadap penegakan hukum (law enforcement juga meningkat. Dengan mengurangi
korupsi dapat juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan yang lain.
3. Demoralisasi
Demoralisasi Korupsi yang merajalela di lingkungan
pemerintah dalam penglihatan masyarakat umum akan menurunkan kredibilitas
pemerintah yang berkuasa. Jika pemerintah justru memakmurkan praktik korupsi,
maka lenyap pula unsur hormat dan trust (kepercayaan) masyarakat kepada
pemerintah. Praktik korupsi yang kronis menimbulkan demoralisasi di kalangan
warga masyarakat. Menurut Bank Dunia, korupsi merupakan ancaman dan duri bagi
pembangunan. Korupsi mengabaikan aturan hukum dan juga menghancurkan
pertumbuhan ekonomi. Lembaga internasional menolak mebantu negara-negara korup.
Sun Yan Said: korupsi menimbulkan demoralisasi, keresahan sosial, dan
keterasingan politik.
4. Kehancuran birokrasi
Kehancuranbirokrasi Birokrasi pemerintah merupakan garda depan yang
behubungan dengan pelayanan umum kepada masyarakat. Korupsi melemahkan
birokrasi sebagai tulang punggung negara. Korupsi menumbuhkan ketidakefisienan
yang menyeluruh de dalam birokrasi. Korupsi dalam birokrasi dapat dikategorikan
dalam dua kecenderungan umum: yang menjangkiti masyarakat dan yang dilakukan di
kalangan mereka sendiri. Transparency International membagi kegiatan korupsi di
sektor publik ke dalam dua jenis, yaitu korupsi administratif dan korupsi
politik.
5. Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan
Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan Dampak
negatif terhadap suatu sistem politik : Korupsi Mengganggu kinerja sistem
politik yang berlaku. Publik cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu
lembaga yang diduga terkait dengan tindakan korupsi. Contohnya : lembaga tinggi
DPR yang sudah mulai kehilangan kepercayaan dari Masyarakat Lembaga Politik
diperalat untuk menopang terwujudnya berbagai kepentingan pribadi dan kelompok.
6. Buyarnya Masa Depan Demokrasi
Buyarnya Masa Depan Demokrasi Faktor Penopang Korupsi
ditengah Negara Demokrasi Tersebarnya
kekuasaan ditangan banyak orang telah meretas peluang bagi merajalelanya
penyuapan. Reformasi neoliberal telah melibatkan pembukaan sejumlah lokus
ekonomi bagi penyuapan, khususnya yang melibatkan para broker perusaaan publik.
Pertambahan sejumlah pemimpin neopopulis yang memenangkan pemilu berdasar pada
kharisma personal malalui media, terutama televisi, yang banyak mempraktekan
korupsi dalam menggalang dana.
E. Cara
memberantas korupsi
Upaya
yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi
Ada beberapa upaya
yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain
sebagai berikut :
- Upaya pencegahan (preventif).
- Upaya penindakan (kuratif).
- Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
- Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
v Upaya Pencegahan (Preventif)
- Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
- Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
- Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
- Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
- Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
- Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
- Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
- Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
v Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan
kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan
pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh
penindakan yang dilakukan oleh KPK :
- Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
- Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
- Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
- Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
- Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
- Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
- Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
- Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
- Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
- Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).
v Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
- Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
- Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
- Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
- Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
- Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
v Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
- Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
- Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.
F. Upaya Yang Di Lakukan Dalam Menyikapi Korupsi
1) Peran Serta Pemerintah dalam Memberantas Korupsi
Partisipasi
dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya
pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan
melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi,
merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para
pelaku tindak KKN.
Adapun agenda KPK
adalah sebagai berikut :
- Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
- Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance.
- Membangun kepercayaan masyarakat.
- Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
- Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.
BAB III PENNUTUP
v Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa korupsi
merupakan penyelewengan atau
penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan
pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest
(ketidakjujuran). Dan korupsi akan berdampak
pd masarakat luas serta akan merugikan negara.
v Saran
1.
Perlu
dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indo-nesia
agar mendapat informasi yang lebih akurat.
2.
Diharapkan
para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasi-kannya di dalam
kehidupan sehari-hari
No comments:
Post a Comment