Apr 29, 2014

Contoh MAKALAH HADITS TUJUH MACAM DOSA BESAR

Contoh MAKALAH HADITS TUJUH MACAM DOSA BESAR

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Dosa yang identik dengan sebuah siksa adalah jenis-jenis perbuatan yang balasannya adalah neraka. Penegasan tentang siksa dari perbuatan menyimpang ini menurut Allah adalah bagian dari hikmah pensyari'atan kebaikan untuk kemaslahatan semua makhluk. Apa yang telah dijanjikan Allah kepada manusia maupun yang diancamkannya tidak perlu diragukan, karena hati yang ragu akan membawa akibat rusaknya iman dan lenyapnya sinar Allah dari hati kita, bahwa yang telah dijanjikan Allah pasti akan diterima oleh semua hamba.
            Ketika seorang hamba berdosa kepada Allah sebagaimana pendapat sahabat Ibnu Mas'ud ra : seorang hamba yang merasa dosa-dosanya seperti setinggi gunung, dia khawatir jikalau dosa yang besar & tinggi itu akan jatuh dan menimpa dirinya ( seperti gunung yang bisa roboh menimpa manusia dibawahnya ). Dan sebaliknya, orang-orang yang menganggap enteng dosa & kesalahan yang pernah diperbuatnya, menganggap dosa itu seperti lalat yang hinggap diujung hidungnya, ia menganggap remeh dosa yang diperbuatnya, tidak akan mengganggu pikiran & perasaannya seperti mudahnya ia menghalau lalat yang hinggap diujung hidungnya.
            Makalah ini akan menjelaskan tentang tujuh macam dosa besar yang pernah di jelaskan nabi SAW  kepada umatnya.

B. RUMUSAN MASALAH
Apa saja yang dimaksud dengan tujuh macam dosa besar itu?

C. TUJUAN

Tujuan kami dalam menyusun makalah ini diantaranya:
1. Makalah ini kami buat bertujuan untuk menambah ilmu serta wawasan kami tentang mata kuliyah hadits tentang tujuh macam dosa besar.
1
2. Makalah ini merupakan tugas kelompok kami yaitu mata kuliah hadit dengan dosen pengampu Bapak H. SYARIF ALMANSYURI, M.Pd.I. 
 BAB II
PEMBAHASAN

TUJUH MACAM DOSA BESAR
           
Rasulullah SAW bersabda :

اِجْتَنِبُواالسَّبْعَ الْمُوْ بِقَاتِ اَلشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِىْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَاٰكِلُ الرِّبَا وَاٰكِلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَ لِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْ فَ الْمُحْصَنَا تِ الْغَا فِلاَ تِ الْمُؤْ مِنَا تِ. ﴿ رواه البخار ى و مسلم. ﴾
Artinya :
Jauhilah tujuh macam dosa yang bertingkat - tingkat (besar), diantaranya ialah :
1. Mempersekutukan Allah
2. Sihir
3. Membunuh diri yang diharamkan Allah kecuali dengan hak.
4. Makan harta riba
5. Makan harta anak yatim
6. Lari dari peperangan
7. Menuduh wanita yang berimana yang tidah tahu menahu dengna perbuatan buruk dengan apa yang difitnakan kepadanya. (HR Bukhari dan Muslim)


 1. SYIRIK MEMPERSEKUTUKAN ALLAH SWT.
           
            Allah menyebut syirik sebagai kezaliman yang besar dan menyebutkan sebagai salah satu kabair ( dosa besar ) malah yang paling besar dan di diharamkan surga baginya, sebagaimana yang tersebut dalam firmanNYA:

إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ (المائدة : 72)نْصَارٍ أَ 
2
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, Maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (QS Al Maidah : 72) 
 Apakah yang disebut dengan syirik? Apakah ziarah ke kubur, tawassul kepada arwah suci, tabarruk kepada orang saleh, seperti dilakukan kaum muslim sepanjang sejarah, dapat dikatakan syirik? Dalam konteks itu tidak mungkin membuat urusan teologis, cukuplah disebutkan konsep-konsep tentang syirik ( jalaluddin 1993: 261-262)
            Pertama, syirik terdapat pada akidah dan bukan perbuatan. Ada orang yang berpendapat bahwa menghormati bendera adalah perbuatan ibadat atau karena bendera adalah benda mati. Walaupun menghormati bendera itu mirip ritus, ia bukan ibadat, karena tidak seorangpun mempunyai keyakinan bahwa bendera itu tuhan. Menghormati benda mati bukanlah hal tercela, bila tidak di dasari dengan keyakinan bahwa benda mati itu tuhan. Nabi menyuruh kita shalat menghormati masjid ( tahiyyatul al-masjid ), jenazah, dan tempat-tempat bersejarah ( al- qur’an bahkan menyebut shafa dan marwah sebagai syiar-syiar ALLAH dan memuliakannya sebagai tanda taqwa kepadaNYA ).
            Kedua, salah satu sifat ketuhanan adalah kemutlakan. Musyrik bila memperlakukan pendapat seseorangsama mutlaknya seperti pendapat ALLAH SWT, padahal pendapat itu tidak di benarkan oleh ALLAH. Termasuk musyrik bila ada pendapat merasa benar dan mempersalahkan tuhan. Juga musyrik bila tunduk secara mutlak kepada kekuasaan diluar ALLAH SWT. Boleh tunduk kepada rosul, karena ALLAH memerintahkan demikian. Boleh taat kepada makhluk bila ketaatan itu dibenarkan al-khaliq.
            Ketiga, syirik berarti melihat tujuan atau makna hidup di luar ALLAH SWT. Disini syirik berarti melepaskan dimensi ilahiyyah dari gerakan dan prilaku kita.


2. BERBUAT SIHIR ( Tenung )

            sihir termasuk dosa besar, karena pelakunya mesti kafir. ALLAH SWT berfirman:
3
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِ (البقرة : 102)الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ 
artinya:
dan mereka mengikuti apayang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia”.
(QS. Al baqarah : 102)

Tujuan sebenarnya syaitan terkutuk mengajarkan sihir kepada manusia tidak lain agar manusia itu menyekukutukan ALLAH SWT. Banyak manusia tersesat dan terjerumus kedalam pekerjaan sihir dengan keyakinan pekerjaan sihir itu haram saja. Mereka tidak merasa bahwa perbuatan sihir sebenarnya adalah kafir ( adz-dzahabi 1994 :30 ), sebab termasuk kegiatan mengerjakan isimiaa’- ialah mengada-adakan khayalan yang tak ada wujudnya dalam indra dan simiyaa’ memang sihir, seperti untuk menceraikan seseorang dengan istrinya, memikat seseorang perempuan untuk seorang laki-laki dan membuat seorang perempuan membenci seorang laki-laki dan sebagainya dengan menggunakan kata-kata yang tidak dapat dimengerti kebanyakan mengandung unsure syirik dan sesat. Pantaslah hukum had bagi orang yang mengerjakan sihir, ialah dibunuh, karena ia mengingkari ALLAH SWT atau serupa dengan kafir.


3. MEMBUNUH DIRI YANG DIHARAMKAN ALLAH KECUALI DENGAN HAK.

            Firman AALAH SWT dalam al qur’an :
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَ(93:النساء) وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

” dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS An Nisa’: 93)
4
  
 Sedangkan secara teoritis bentuk-bentuk operasional dari pidana atas jiwa itu merupakan pidana mati yang pelaksanaannya dapat saja melalui kursi listrik, ditembak dengan senjata api, ditusuk dengan senjata tajam, di pancung dengan pedang, minum racun, digantung dan lain-lain. Artinya apapun bentuk pelaksanaannya yang penting adalah bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi pidana yang segera mengakibatkan kematian.


4. MAKAN HARTA RIBA
           
            Riba yang berasal dari bahasa arab, artinya tambahan ( ziyadah ), yang berarti tambahan pembayaran uang pokok pinjaman ( maulana, 1950 : 721 ). Sedangkan al jurjani ( 1938 : 97 ), merumuskan definisi riba sebagai berikut:


“riba di dalam syara yaitu kelebihan tambahan pembayaran tanpa  ganti imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad ( transaksi )     

Oleh karena itu menurut sayid sabiq dalam fiqh as-sunnah ( 1981 : 178 ) praktek riba tersebut dapat berdampak antar lain:
1. menyebabkan eksploitasi ( pemerasan ) oleh si kaya terhadap si miskin.
2. uang modal besar yang dikuasai oleh the haves tidak disalurkan kedalam usaha-usaha yang produktif, tetapi modal besar itu justru disalurkan dalam perkreditan berbunga yang belum produktif.
3. bisa menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada gilirannya bisa menyebabkan keretakan rumah tangga, jika si peminjam itu tidak mampu mengembalikan pinjaman dan bunganya.

Para ulama mengharamkan riba secara mutlak, artinya sedikit atau banyak sama saja tetap haram. Pantaslah bila riba termasuk kedalam tujuh dosa besar.

5
  

5. MAKAN HARTA ANAK YATIM

Tentang hal ini Allah SWT berfirman,



“‘Sesunggubnya, orang-orangyang memakan barta anakyatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenub perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). ‘(an-Nisaa ‘: 10)”

Kezaliman adalah perbuatan yang menindas orang lain ( jalaluddin, 1993 : 269 ). Dalam konteks kezaliman anak yatim, titik pangkalnya terkadang berasal dari penyalahgunaan kekuasaan sebagai amanah yang mestinya diemban untuk melindungi, menjaga, memelihara, mereka sehingga pada waktunya nanti menjadikan mereka mampu mengemban amanah itu sendiri dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
            Di sisi lain, menurut ulama, kalaulah wali anak yatim tersebut bilamana ia dalam keadaan fakir masih di perbolehkan baginya memakan harta anak yatim itu dengan cara yang ma’ruf, sekedar demi kemaslahatan menurut kebutuhannya saja. Kalaupun anak yatim tersebut tidak memiliki kekayaan , sudah menjadi kewajiban kaum muslimin memelihara dengan tujuan mencari keridhoan ALLAH SWT.


6. LARI DARI PEPERANGAN
            lari dari medan pertempuran. Maksudnya, saat kaum muslimin diserang oleh musuh mereka, dan kaum muslimin maju mempertahankan diri dari serangan musuh itu, kemudian ada seorang muslim yang melarikan diri dari pertempuran itu. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:


6
“‘Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau bendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesunggubnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allab, dan tempatnya ialah neraka jabannam. Dan, amat buruklab tempat kembalinya. ‘(al-Anfaal: 16)” 
            Hukum had terhadap kejahatan yang berat dan berbahay ini adalah hukuman mati. Maka sudah seharusnya para pejuang islam yang bermotokan “ hidup atau mati “, mendapat ganjaran berupa gbazi kalau dia memenangkan pertempuran tersebut atau menjadi sahid di jalan ALLAH SWT bila ia gugur dalam membela agama ALLAH SWT.


 7. MENUDUH WANITA YANG BERIMANA YANG TIDAH TAHU MENAHU DENGNA PERBUATAN BURUK DENGAN APA YANG DIFITNAKAN KEPADANYA.

     Qadzaf atau fitnah merupakan suatu pelanggaran yang terjadi bila seseorang dengan bohong menuduh seseorang muslim berzina, ia merupakan kejahatan yang besar dalam islam dan yang melakukan disebut pelanggaran yang berdosa. ALLAH SWT berfirman :



“ dan orang – orang yang menuduh wanita yang baik baik ( berbuat zina ), sedangkan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah orang yang menuduh itu dengan delapun puluh deraan dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka buat selama lamanya dan mereka itulah orang orang yang fasik ‘’ ( QS an-Nur : 4 )





           
           

7
  


BAB III
PENUTUP


A. KESIMPULAN

            Setiap manusia yang bernyawa tak luput dari perbuatan dosa, baik itu dosa kecil bahkan dosa besar sekalipun, oleh karena nya manusia harusnya tidak henti hentinya memohon ampun ( taubat ) kepada ALLAH SWT.  Sebesar apapun dosa kita, apabila kita bertaubat maka ALLAH SWT menerima taubat kita. ALLAH SWT berfirman:


“ kecuali orang orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki ( dirinya ), maka sesungguhnya ALLAH SWT maha pengampun lagi maha penyayang’’.


A. SARAN
           
            Sebelum kita melakukan sesuatu apapun itu maka terlebih dahulu di niatkan karena ALLAH SWT semata, dan kerjakan  dengan hati hati agar tidak melakukan dosa, kalaupun terlanjur melakukan dosa, hendaknya segeralah bertaubat. ALLAH SWT maha penerima taubat seorang kaum.

No comments: